Menciptakan ruang belajar yang aman dan nyaman adalah tanggung jawab kolektif, itulah sebabnya gerakan Anti Perundungan menjadi fokus utama dalam pembangunan karakter di SMA Negeri 2 Bekasi. Sekolah meyakini bahwa prestasi akademik yang gemilang hanya dapat dicapai jika kondisi psikologis siswa terjaga dari segala bentuk kekerasan verbal maupun fisik. Melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus yang melibatkan unsur siswa, guru, dan orang tua, sekolah berupaya membangun sistem deteksi dini terhadap perilaku menyimpang di lingkungan pendidikan. Kampanye ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa saling menghargai dan menciptakan atmosfer kekeluargaan yang erat bagi seluruh warga sekolah.
Pilar utama dalam gerakan Anti Perundungan ini adalah pemberian edukasi yang masif mengenai batasan-batasan perilaku sosial dan dampak psikologis dari tindakan bullying. Siswa diberikan pemahaman bahwa tindakan merendahkan orang lain bukan hanya melanggar etika, tetapi juga dapat merusak masa depan seseorang secara permanen. Satgas yang dibentuk bertugas menjadi mediator dan pelapor jika ditemukan indikasi adanya tekanan antar kelompok siswa, sehingga konflik dapat diredam sebelum membesar. Dengan adanya pengawasan yang humanis, setiap siswa merasa memiliki perlindungan dan tidak merasa sendirian saat menghadapi situasi yang tidak menyenangkan di lingkungan sekolah.
Implementasi kebijakan Anti Perundungan juga dilakukan melalui integrasi nilai-nilai toleransi dalam setiap kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi siswa. Siswa diajarkan untuk berkolaborasi tanpa melihat perbedaan latar belakang suku, agama, maupun kondisi ekonomi, sehingga solidaritas antar angkatan terjalin dengan sangat kuat. Pelatihan ketrampilan sosial seperti empati dan manajemen emosi menjadi agenda rutin guna membekali siswa dengan kemampuan menghadapi perselisihan secara dewasa dan damai. Lingkungan yang suportif ini membuat siswa lebih fokus pada pengembangan bakat dan minat mereka tanpa rasa takut akan intimidasi dari pihak mana pun di sekolah.
Dukungan dari pihak kepolisian dan psikolog profesional juga dilibatkan untuk memberikan wawasan hukum dan klinis mengenai bahaya perundungan di dunia nyata maupun dunia maya (cyberbullying). Program Anti Perundungan ini tidak hanya berhenti pada tindakan reaktif, tetapi lebih mengedepankan langkah preventif melalui pembangunan sistem pengaduan anonim yang aman bagi pelapor. Sekolah menjamin kerahasiaan identitas saksi maupun korban guna mendorong keberanian siswa untuk angkat bicara demi kebenaran. Transparansi dan ketegasan sanksi bagi pelaku perundungan memberikan pesan yang jelas bahwa sekolah adalah tempat suci untuk belajar yang harus bebas dari segala bentuk perilaku yang tidak manusiawi.
