Di era digital yang penuh keterhubungan, tindakan doxing yakni menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin telah menjadi ancaman serius bagi siswa di lingkungan sekolah. Sering kali, siswa menganggap menyebarkan informasi sensitif seperti alamat, nomor ponsel, atau foto pribadi teman sebagai bentuk candaan atau balas dendam yang sepele. Padahal, tindakan ini melanggar privasi dan memiliki implikasi hukum yang sangat berat di bawah Undang-Undang ITE, yang bisa berujung pada sanksi pidana bagi pelakunya.
Edukasi hukum mengenai bahaya doxing harus menjadi prioritas sekolah. Siswa perlu diberikan pemahaman bahwa data pribadi adalah aset yang harus dilindungi, bukan alat untuk mempermalukan atau mengancam orang lain. Ketika seseorang melakukan doxing, mereka sebenarnya sedang membuka pintu bagi potensi ancaman fisik atau teror digital yang bisa dialami oleh korban. Sekolah tidak boleh membiarkan perilaku ini ternormalisasi. Pemberian sanksi yang tegas harus dibarengi dengan penjelasan mendalam mengenai mengapa privasi adalah hak asasi yang fundamental.
Selain itu, dampak psikologis bagi korban doxing sangatlah besar. Mereka bisa mengalami kecemasan kronis, menarik diri dari pergaulan, hingga depresi berat karena merasa tidak aman di lingkungan sekolah maupun di ruang digital. Pelaku yang melakukan aksi ini karena ingin terlihat “berkuasa” atau “keren” di mata teman-temannya harus segera disadarkan bahwa apa yang mereka lakukan adalah bentuk kekerasan digital. Sekolah perlu mengedepankan pendekatan preventif dengan menunjukkan bahwa integritas diri seseorang diukur dari sejauh mana mereka mampu menjaga rahasia dan kehormatan orang lain.
Peran guru BK dan perangkat sekolah sangat vital dalam mendeteksi dan mencegah potensi doxing sejak dini. Jika ditemukan indikasi penyebaran data pribadi, sekolah harus segera melakukan intervensi dengan melibatkan orang tua dan, jika diperlukan, pihak berwenang. Edukasi hukum yang dilakukan secara berkelanjutan akan menciptakan lingkungan yang lebih beretika. Siswa akan belajar bahwa internet bukanlah ruang tanpa hukum, dan setiap tindakan digital mereka akan tercatat serta memiliki konsekuensi hukum yang nyata di masa depan.
Pada akhirnya, sekolah harus menciptakan budaya digital yang aman dan saling menghargai. Mari kita hentikan praktik doxing di sekolah kita. Dengan memberikan pemahaman hukum yang tepat, kita membantu siswa untuk tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab dan menghargai privasi sesama. Mari kita ajarkan kepada mereka bahwa kekuatan sejati seorang remaja bukan terletak pada kemampuannya mengintimidasi orang lain lewat data pribadi, melainkan pada kemampuannya menjaga kepercayaan dan martabat teman-temannya di dalam maupun di luar media sosial.
