Perundungan atau bullying adalah masalah serius yang merusak iklim sekolah dan mengancam kesejahteraan mental remaja di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Keberadaan bullying, baik secara fisik, verbal, maupun siber, tidak hanya merugikan korban secara emosional dan akademis, tetapi juga menciptakan lingkungan belajar yang tidak aman bagi semua siswa. Oleh karena itu, diperlukan Strategi Sekolah yang komprehensif, terstruktur, dan berkelanjutan untuk mencegah terjadinya kasus perundungan dan menanganinya secara tegas jika terjadi. Tanpa intervensi yang jelas, bullying dapat menjadi hambatan besar dalam upaya sekolah Membangun Keterampilan sosial dan Mengatasi Stres Akademik pada siswa. Data yang dirilis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada laporan semester pertama tahun 2025 menunjukkan bahwa kasus bullying di satuan pendidikan masih menjadi kasus pelanggaran hak anak tertinggi kedua.
Langkah pencegahan utama dalam Strategi Sekolah adalah pembangunan budaya sekolah yang inklusif dan berbasis empati. Hal ini dicapai melalui edukasi dan sosialisasi yang masif. SMA Jaya Raya, misalnya, telah menerapkan program “Zero Bullying” yang dimulai dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh siswa, guru, dan staf pada awal tahun ajaran, yakni pada 15 Juli 2025. Program ini mencakup sesi workshop wajib bulanan tentang etika komunikasi di media sosial dan cyberbullying, yang dipandu oleh petugas dari kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada hari Kamis pertama setiap bulan. Edukasi yang berkelanjutan ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman bahwa setiap anggota komunitas sekolah memiliki hak untuk merasa aman dan dihargai.
Selain pencegahan melalui budaya, Strategi Sekolah harus fokus pada sistem pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi korban maupun saksi. Rasa takut menjadi korban balas dendam seringkali menghalangi siswa untuk melapor. Untuk mengatasi ini, sekolah harus menyediakan berbagai saluran laporan anonim. Contohnya, di SMA Negeri 10 Harmoni, telah dipasang “Kotak Pengaduan Anonim” di area tersembunyi, dan juga tersedia formulir pelaporan daring yang dijamin kerahasiaannya, yang dimonitor oleh tim Bimbingan Konseling (BK) setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00. Ketika laporan masuk, Strategi Sekolah menuntut adanya respons cepat, yakni penanganan harus dimulai dalam waktu 1×24 jam sejak laporan diterima.
Penanganan yang efektif membutuhkan prosedur disiplin yang jelas dan konsisten, berorientasi pada pemulihan (restorative justice), bukan sekadar hukuman. Jika kasus terbukti, sanksi harus diterapkan, namun diikuti dengan pendampingan psikologis. Korban harus mendapatkan konseling intensif untuk pemulihan trauma, sementara pelaku harus mengikuti sesi konseling untuk memahami akar perilaku mereka dan belajar Pentingnya Pendidikan Karakter dan empati. Dengan mengombinasikan pencegahan proaktif, sistem pelaporan yang aman, dan penanganan yang berfokus pada pemulihan, sekolah dapat menjalankan Strategi Sekolah yang efektif untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat, di mana setiap remaja dapat tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut.
